Cimahi, Aspirasi Jurnalis News.Com- Langkah cepat Pemerintah Kota Cimahi dalam menangani pemindahan material bekas renovasi gedung SDN Mandiri I, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, mendapat apresiasi dari Ketua Komisi IV DPRD Ike Hikmawati.
Ike mengatakan bahwa material bangunan bekas renovasi tidak bisa langsung dipindahkan karena masih tercatat sebagai aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif.
"Rongsokan bangunan itu tidak bisa serta-merta diambil atau dialihkan, karena masih menjadi aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya, Selasa (20/01/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan Ike menyusul ditertibkannya tumpukan material bangunan bekas yang selama lebih dari dua bulan menumpuk di halaman sekolah dan dinilai mengganggu aktivitas belajar mengajar serta membahayakan keselamatan siswa.
"Anak-anak jadi tidak nyaman. Bahkan itu membahayakan karena banyak paku yang sudah berkarat," jelas Ike.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Komisi IV DPRD Cimahi langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BPKAD Kota Cimahi, serta menjalin komunikasi dengan Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana.
"Alhamdulillah, hari itu juga langsung ditindaklanjuti. Responnya sangat cepat," kata Ike.
Material bekas renovasi tersebut dipindahkan ke lahan yang telah disiapkan untuk pembangunan SMP Negeri 15 Cimahi, dan akan dipilah sesuai kondisi.
"Nanti akan dipilih mana yang masih bisa digunakan dan mana yang harus dibuang. Tentunya pembuangannya juga tidak bisa sembarangan," ungkapnya.
Ike menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam program revitalisasi sekolah yang dananya bersumber dari pemerintah pusat.
"Biaya revitalisasi itu tidak murah. Karena itu, harus disertai dengan alokasi anggaran pengangkutan material sejak awal," terangnya.
Komisi IV akan meminta data lengkap sekolah SD dan SMP yang menerima program revitalisasi untuk disiapkan anggaran cadangan, terutama untuk pengangkutan material bekas renovasi. (*)




