Pemerintah Kota Cimahi melakukan pemantauan langsung terhadap tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja. Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Daerah Maria Fitriana bersama Asisten Administrasi Umum Mochamad Ronny dan Kepala
BKPSDMD Siti Fatonah. Dari hasil pengecekan tersebut, tingkat kehadiran ASN tercatat mencapai 97,30 persen.
Pemantauan dilakukan dengan mendatangi berbagai perangkat daerah, termasuk dinas-dinas utama dan pusat perkantoran. Selain memastikan kehadiran pegawai, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi antara pimpinan dan staf setelah masa libur panjang.
Ronny menyampaikan bahwa sebagian besar pegawai yang tidak hadir memiliki alasan yang jelas, seperti cuti atau sakit. Meski demikian, ditemukan dua ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Hal ini akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan merupakan pelanggaran disiplin yang tidak bisa diabaikan. Jika terbukti melanggar, pegawai yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bentuk sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat, tergantung tingkat pelanggaran. Bahkan, hal ini juga dapat berpengaruh terhadap karier ASN di masa depan.
Selain fokus pada absensi, monitoring ini juga bertujuan memastikan kesiapan ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pemerintah menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam kembali ke ritme kerja setelah libur.
Di sisi lain, terkait penerapan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH), Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Untuk saat ini, sistem kerja tetap diberlakukan secara normal dengan lima hari kerja.
Secara umum, hasil pemantauan menunjukkan bahwa mayoritas ASN di Cimahi telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Namun, pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dan mencegah pelanggaran yang berulang di seluruh perangkat daerah.(Susi).






