Cimahi, Aspirasi Jurnalis News.com,–Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menyelenggarakan itsbat nikah massal sebagai bagian dari peringatan HUT ke-24 GOW Kota Cimahi. Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi lintas instansi untuk membantu pasangan suami istri yang telah menikah secara agama memperoleh pengakuan hukum dari negara.
Sebanyak 40 pasangan berhasil mendapatkan penetapan itsbat nikah setelah melalui proses verifikasi administrasi dan sidang di Pengadilan Agama Cimahi. Dengan diterbitkannya dokumen resmi pernikahan, para peserta kini memiliki kepastian hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak keluarga, termasuk istri dan anak, serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa legalitas pernikahan merupakan fondasi penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Sementara itu, GOW Kota Cimahi berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kota Cimahi.(Susi)





