Cimahi, Aspirasi Jurnalis News.Com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Cimahi melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di atas selokan di Kelurahan Cigugur, Cimahi. Pembongkaran ini merupakan upaya pemerintah kota untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan ruang dan bangunan, Selasa (16/12/2025)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa pembongkaran bangunan liar ini dilakukan setelah pemilik bangunan diberikan waktu hingga tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
"Namun, karena tidak ada respon dari pemilik, pemerintah kota memutuskan untuk melakukan pembongkaran secara paksa dengan bantuan konsultan dan aparat keamanan, tegas Hendra.
Hendra menyatakan bahwa pembongkaran bangunan liar ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan daerah dan menjaga lingkungan.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa bangunan liar di atas selokan tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat menyebabkan bencana banjir dan kerusakan lingkungan," ujarnya.
Pemerintah kota juga telah menyiapkan tempat relokasi untuk pemilik bangunan liar yang terdampak, yaitu di Rusun Nawa. Relokasi ini dilakukan secara gratis untuk sementara waktu, dan pemilik bangunan akan dikenakan biaya sewa setelahnya.
"Dengan adanya pembongkaran bangunan liar ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan menaati peraturan daerah. Pemerintah kota Cimahi akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menjaga keamanan masyarakat," tutup Hendra. (Susi)





