CIMahi, Aspirasi Jurnalis News.com,–Pemerintah Kota Cimahi mulai memperbarui dokumen administrasi kependudukan milik warga yang terdampak perubahan nama Jalan Jati menjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala. Penyerahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, dalam kegiatan pelayanan jemput bola di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (16/7/2026).
Ngatiyana mengatakan pembaruan dokumen kependudukan merupakan langkah penting agar data masyarakat tetap akurat dan selaras dengan perubahan wilayah administrasi. Menurutnya, pelayanan jemput bola menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen baru tanpa harus melalui proses yang berbelit.
Ia mengapresiasi respons cepat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi dalam menyesuaikan data kependudukan setelah perubahan nama jalan diberlakukan. Dengan pembaruan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan publik.
Pada tahap pertama, Disdukcapil telah menerbitkan 83 Kartu Keluarga dan 148 KTP-el. Selanjutnya, pada tahap kedua jumlahnya meningkat menjadi 165 Kartu Keluarga dan 375 KTP-el. Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat dan tepat.
Meski demikian, Ngatiyana mengakui proses pemutakhiran data masih menghadapi sejumlah tantangan. Karena itu, ia meminta seluruh unsur kewilayahan, mulai dari kelurahan, RW hingga RT, terus memperkuat koordinasi agar proses pembaruan data berjalan lebih efektif.
Selain memperbarui dokumen fisik, Pemkot Cimahi juga terus menggenjot aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD di Kota Cimahi baru mencapai 8,1 persen.
Menurut Ngatiyana, pemanfaatan IKD akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah maupun layanan lain yang telah terintegrasi karena tidak lagi bergantung pada dokumen fisik.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap potensi kejahatan digital. Seluruh pengurusan administrasi kependudukan harus dilakukan melalui jalur resmi dan petugas yang berwenang agar terhindar dari penipuan.
Ia juga mengimbau setiap kepala keluarga untuk menyimpan file digital Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen resmi dan dapat digunakan saat diperlukan.
Pemkot Cimahi, lanjut Ngatiyana, akan terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dijangkau seluruh masyarakat melalui program jemput bola sehingga proses pemutakhiran data dapat berjalan menyeluruh tanpa ada warga yang tertinggal. (Susi)






